Selasa, 28 Januari 2014

Hukum belajar pelet

PELET DALAM TINJAUAN SYARIAT ISLAM

Oleh : Abu Ibrohim Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty

Pelet adalah sebuah istilah yang ma’ruf di masyarakat kita, tapi sayangnya banyak orang yang tidak mengetahui hakekat dan hukumnnya.
Oleh karena itulah saya berusaha dengan memohon pertolongan kepada Alloh untuk menuangkan kesederhanaan ilmu saya pada artikel ini.
Dalam bahasa arab yang sesuai dengan pengertian pelet yang kita kenal adalah, “At Tiwalah” tiwalah sebagaimana di definisikan oleh syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwasannya hal itu dapat menimbulkan kecintaan istri kepada suaminnya atau suami kepada istrinya. (Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab : 77). Jadi apapun namanya baik tiwalah, mantra – mantra pengasih ataupun yang lainnnya, kalau hakekatnya sama maka hukumnya sama.
Jadi… apa sih hukumnya pelet?
Pelet itu termasuk pebuatan sihir, sedangkan sihir hukumnya haram temasuk perbuatan kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar dari islam (murtad), berkata Syaikh Muhammad Bin ‘Abdul Wahhab, pada kitabnya pembatal keislaman : “Pembatal keislaman yang ketujuh SIHIR dan diantara jenis sihir adalah as-sharf dan al-athaf, barangsiapa yang melakukannya atau ridho dengannya maka kafir, dalilnya adalah Firman Alloh Ta’ala :

وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ
Artinya : “Dan tidaklah kami megajarkan (sihir) kepada seorang pun sampai kami berkata sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian kafir” (QS. Al-Baqarah : 102 )
Berkata syaikh Muhammad Al-Wushoby : “as-sharf” adalah perbuatan sihir yang di inginkan dengannya, merubah manusia dari apa yang dicintainya. Seperti merubah kecintaan seorang suami kepada istrinnya menjadi benci. “al-athaf” adalah perbuatan sihir juga, yang dikehendaki dari sihir tersebut kecintaan seseorang dari apa yang tidak dicintai menjadi cinta dengan cara-cara syaitan. (Qaulul Mufid Fi ‘adilati Tauhid : 50) ini yang dikenal oleh istilah kita sebagai pelet.
Jadi pelet termasuk perbuatan sihir maka mempelajari dan melakukannya termasuk perbuatan haram bahkan kesyirikan dengan kesyirikan yang besar yang mengeluarkan pelakunya dari islam.
Berkata Al-Haafidz Ibnu Hajar pada firman Alloh Ta’ala
إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفرْ
Artinya : “Sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian kafir” (QS. Al-Baqarah : 102 )
bahwa di dalam ayat ini terdapat isyarat mempelajari sihir merupakan perbuatan kekufuran maka mengamalkan sihir merupakan perbuatan kekafiran. (Fathul Bari :jilid 10. hal: 262, maktabah As-shofa)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ibnu mas’ud radhiyallahu ‘anhu, berkata : ”Saya mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wassallam bersabda : “ Bahwasanya ruqyah (Ruqyah syirkiyah) jimat dan pelet adalah perbuatan syirik”
(HR. Abu Dawud, Imam Ahmad dan selain dari mereka. Dishohihkan Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shohihah dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy dalamShohihul Musnad)
Berkata Syaikh Sholih Fauzan: “Bahwasanya dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits ini adalah perbuatan syirik yang dapat menghilangkan Tauhid” (Mulakhos Syarah Kitab Tauhid, hal. 79
Bekata Syaikh Ahmad An – Najmi, setelah menjelasakan pengertian (at-tilawah : pelet) “Bahkan jika seseorang melakukan demikian itu  (pelet) bahwasannya dia telah melakukan macam dari macam sihir, dan sihir perbuatan haram, tidak dapat melakukannya kecuali oarng kafir (karena sihir tidak didapat kecuali dengan kekufuran)” (Syarh kitab tauhid Syaikh Ahmad An Najmi:73)
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa pelet termasuk dari perbuatan sihir yang hukumnya haram, bahkan merupakan perbuatan kekufuran.
SUMBER :
http://tauhiddansyirik.wordpress.com/2008/11/19/pelet/

2 ulasan:

  1. KISAH CERITA AYAH SAYA SEMBUH BERKAT BANTUAN ABAH HJ MALIK IBRAHIM

    Assalamualaikum saya atas nama Rany anak dari bapak Bambang saya ingin berbagi cerita masalah penyakit yang di derita ayah saya, ayah saya sudah 5 tahun menderita penyakit aneh yang tidak masuk akal, bahkan ayah saya tidak aktif kerja selama 5 tahun gara gara penyakit yang di deritanya, singkat cerita suatu hari waktu itu saya bermain di rmh temen saya dan kebetulan saya ada waktu itu di saat proses pengobatan ibu temen saya lewat HP , percaya nda percaya subahana lah di hari itu juga mama temen saya langsung berjalan yang dulu'nya cuma duduk di kursi rodah selama 3 tahun,singkat cerita semua orang yang waktu itu menyaksikan pengobatan bapak kyai hj Malik lewat ponsel, betul betul kaget karena mama temen saya langsung berjalan setelah di sampaikan kepada hj Malik untuk berjalan,subahanallah, dan saya juga memberanikan diri meminta no hp bapak kyai hj malik, dan sesampainya saya di rmh saya juga memberanikan diri untuk menghubungi kyai hj Malik dan menyampaikan penyakit yang di derita ayah saya, dan setelah saya melakukan apa yang di perintahkan sama BPK kyai hj Malik, 1 jam kemudian Alhamdulillah bapak saya juga langsung sembuh dari penyakitnya lewat doa bapak kyai hj Malik kepada Allah subahanallah wataala ,Alhamdulillah berkat bantuan bpk ustad kyai hj Malik sekarang ayah saya sudah sembuh dari penyakit yang di deritanya selama 5 tahun, bagi saudara/i yang mau di bantu penyembuhan masalah penyakit gaib non gaib anda bisa konsultasi langsung kepada bapak kyai hj Malik no hp WA beliau 0823-5240-6469 semoga lewat bantuan beliau anda bisa terbebas dari penyakit anda. Terima kasih

    BalasPadam